Pakai Narkoba dan Bawa Sajam, Warga Desa Sumber Agung dan Tetaan Diamankan Polisi

by -499 Views
Barang bukti

LAMPUNG SELATAN – Dua warga asal Desa Sumber Agung Kecamatan Sragi, Abdir rohman (28) dan warga Desa Tetaan Kecamatan Penengahan Lampung Selatan, Maidi Rozi (34) terpaksa harus mendekam di tahanan Mapolsek Sragi.

Hal itu dikatakan Kapolsek Sragi, Iptu Lukman kepada media, Sabtu (11/7/2020). Dikatakannya, kedua pria tersebut diamankan Polsek Sragi lantaran diduga telah melakukan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu dan membawa senjata tajam jenis pisau di Desa Sumber Agung kecamatan Sragi Kabupaten lampung selatan.

“Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada dua warga yang yang melakukan transaksi narkoba sekitar jam 00.10 Wib, Kamis malam kemarin. Selanjutnya, atas dasar laporan tersebut, petugas langsung bergegas melakukan patroli,”ungkap Iptu Lukman.

Iptu Lukman melanjutkan, sesampainya tim patroli di Jalan Raya Desa Sumber Agung, terlihat dua orang laki-laki dan setelah ditanya mengaku bernama Abdir rohman dan Maidi Rozi yang sedang duduk di depan ruko. Melihat gelagat mencurigakan dari keduanya kemudian, petugas langsung melakukan penggeledahan.

“Dibadan Maidi Rozi ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang 6cm dengan gagang kayu dan sarung kayu warna coklat didalam saku celana sebelah kanan. Kemudian, polisi juga melakukan pemeriksaan didalam diseputaran ruko tersebut yang didampingi oleh aparat Desa Sumber Agung. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan alat hisap sabu berupa bong dengan rincian dua di dalam ruko dan dua ditempat sampah yang berada di samping kanan ruko,” Bebernya.

Usai ditemukan alat hisap sabu, kemudian keduanya dibawa kepolsek Sragi dan dilakukan tes urine dan hasilnya keduanya positif menggunakan Narkotika jenis sabu.

“Selanjutnya, kedua orang tersebut diamankan di Polsek Sragi Lampung Selatan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Iptu Lukman mengatakan, kedua tersangka dapat dijerat pasal Penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 2 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 2 ayat 1 undang undang darurat nomor 12 tahun 1951.

Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain, 4 buah botol plastik alat hisap (bong). 1 buah timbangan digital merk piket scale, 2 buah plastik klip diduga bekas Shabu, 1 buah sumbu kompor, 3 buah korek api, 1 buah kaca pirex, 1 bilah Sajam jenis pisau panjang kurang lebih 6cm dengan gagang dan bersarung kayu warna coklat.

(Slamet/*) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.