Grebek Rumah di Natar Lamsel, Polda Lampung Sita 8.400 Pil ekstasi dan 955 Gram Sabu

by -986 Views
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Adhi Purboyo dan Kasubdit 1 Ditresnarkoba, Kompol Hendriansyah menunjukkan barang bukti ribuan pil ekstasi dan ratusan gram sabu-sabu.

BANDARLAMPUNG–Petugas Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, menggagalkan peredaran narkotika dengan menyita barang bukti 8.400 butir pil ekstasi dan 955 gram sabu-sabu dan mengamankan delapan orang pelaku penyalahgunaan narkotika. Para pelaku diamankan ditempat dan waktu berbeda di Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada tanggal 5-6 Juli 2020 lalu.

“Selain menyita ribuan pil ekstasi dan ratusan gram sabu-sabu, petugas juga berhasil mengamankan delapan orang pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial, DS, IB, AS, MF, IG, IS, SY dan IR,”kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Adhi Purboyo dan Kasubdit 1 Ditresnarkoba, Kompol Hendriansyah saat press rilis di Mako Ditresnarkoba Polda Lampung, Jumat (10/7/2020).

Delapan orang pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut, kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, diamankan dalam waktu dan tempat berbeda di wilayah Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

“Pertama petugas menangkap tiga pelaku berinisial DS, IB dan AS pada tanggal 5 Juli 2020. Keesokan harinya, pada tanggal 6 Juli 2020 diamankan lima orang pelaku berinisial MF, IG, IS, SY dan IR,”ujarnya.

Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengutarakan, pengungkapan peredaran narkotika ribuan pil ekstasi dan ratusan gram sabu tersebut, berawal dari penangkapan pelaku DS di Dusun Merak Batin, Desa Tanjung Waras, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Dari penangkapan DS, petugas menyita 380 butir pil ekstasi.

“Hasil keterangan DS, petugas kembali menangkap dua pelaku berinisial IB dan AF saat keduanya tengah berada di sekitar SPBU Srimulyo Natar, dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 5 gram,”ungkapnya

Dari keterangan tersangka IB, kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, petugas menangkap pelaku MF dan IG di rumahnya di Komplek Bunga Mustika B8 Sinar Jati Desa Hajimena, Natar pada tanggal 6 Juli 2020 lalu. Dalam penangkapan itu, petugas menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat seberat 5 gram.

“Paket sabu seberat 5 gram tersebut milik pelaku MF, sementara untuk 1 paket sabu seberat 0,2 gram dan satu buah buang bong milik tersangka IG. Dari pengakuan keduanya, barang haram itu didapat dari pelaku lain berinisial IB,”bebernya.

Setelah mengetahui barang haram itu dari pelaku IB, petugas melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan pelaku IB mengaku masih menyimpan ribuan pil ekstasi di sebuah rumah di Dusun Suka Jadi, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

“Jadi dari keterangan pelaku IB ini, masih ada barang bukti ribuan pil ekstasi lagi yang disimpan pelaku di sebuah rumah di wilayah Natar tersebut,”terangnya.

Selanjutnya, petugas menuju lokasi rumah yang dimaksud. Saat menggrebek rumah tersebut, petugas mendapati tiga pelaku lain berinisial IS, IR, SY dan langsung dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut. Hasil penggeledahan, ditemukan 7 bungkus plastik besar berisi 7.000 butir pil ekstasi warna cream logo sungokong, 1 bungkus plastik besar berisi 1.000 butir pil ekstasi warna hijau logo hulk dan 20 butir pecahan pil ekstasi.

“Selain menyita ribuan pil ekstasi, petugas juga menyita 6 paket besar sabu seberat 600 gram, 6 paket sedang sabu seberat 300 gram, 4 paket sabu seberat 40 gram, 3 paket sabu seberat 15 gram, 1 buah timbangan digital dan beberapa bungkus plastik klip ukuran kecil, sedang dan besar di dalam rumah tersebut,”pungkasnya.

Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Adhi Purboyo mengatakan, barang bukti  8.400 butir pil ekstasi dan 955 gram sabu-sabu yang disita dari para pelaku tersebut, yakni berasal dari luar Provinsi Lampung. Sebagai penegak hukum, kami akan berupaya menggagalkan penyelundupan narkoba dan menangkap para sindikat narkoba tersebut.

“Narkoba ini berasal dari luar Lampung dan barang haram ribuan butir pil ekstasi dan ratusan gram sabu ini, jika ditotal nilainya mencapai Rp 3,5 miliar,”ungkapnya.

Dari delapan pelaku yang diamankan, kata Kombes Pol  Adhi Purboyo, hasil tes urine pelaku DS, IB, MF dan IG positif menggunakan narkoba dan statusnya menjadi tersangka. Keempatnya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (20) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

“Sementara untuk empat pelaku berinisial AS, IS, SY dan IR, dari hasil tes urine keempatnya negatif dan mereka dilakukan pembinaan. Kami meminta kepada seluruh elemen masyarakat, agar berperan aktif dengan kemampuan dan wewenang masing-masing bersama memerangi kejahatan penyalahgunaan narkoba,”pungkasnya. (Z4i)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.