(Video) Kuasa Hukum Rini Minta Sariyanti Lakukan Pembayaran Jual-Beli Ruko

by -451 Views
Rini melalui kuasa hukumnya, DR Januri M Nasir SH MH meminta Sariyanti selaku pembeli ataupun melakukan pembayaran rumah toko (Ruko)

LAMPUNG SELATAN – Rini (43) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, melalui kuasa hukumnya, Dr. Januri M. Nasir S.Pd.,SH.,MH meminta Sariyanti selaku pembeli ataupun melakukan pembayaran rumah toko (Ruko) sebesar Rp550juta yang berada di Desa Sidorejo kecamatan setempat, sesuai dengan akte jual beli (AJB) oleh kantor Notaris Rudi Hartono nomor 742 tahun 2019.

“Berdasarkan sertifikat hak milik nomor 2025, ruko ini adalah milik ibu Rini, namun pada tahun 2019 ruko ini dijual kepada saudara Sariyanti sesuai dengan AJB yang dibuat oleh notaris Rudi Hartono. Namun hingga detik ini, Rini sebagai penjual belum menerima satu rupiah pun dari pembeli, yakni saudara Sariyanti. Padahal, barang yang dijual berupa ruko dan sertifikat sudah diserahkan ke pembeli,” ujar Januri seusai mengecek ruko yang diperkarakan di Desa Sidorejo, Rabu 8 Juli 2020.

Berikut video nya :

Menurut Januri, sesuai pasal 1457 KUHPerdata, jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan. Kewajiban pihak penjual menyerahkan barang yang dijual kepada pembeli.

“Untuk itu, rencananya besok Kamis (9/7) kami akan melayangkan somasi pertama ke pihak pembeli (Sariyanti) untuk melakukan kewajibannya dengan membayar ruko yang dimaksud sesuai dengan harga yang disepakati,” imbuh Januri.

Somasi ini, terus Januri, dalam upaya untuk meminta itikad baik dari pembeli agar melaksanakan kewajibannya sebagai mana yang telah disepakati sebelumnya dalam AJB tersebut.

“Kami somasi dulu, jika memang tidak ada penyelesaian yang kongkrit, disini saya tegaskan mewakili klien, akan kami lanjutkan dengan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kalianda,” kata Januri.

Dikatakan Januri, masalah ini sebenarnya sederhana. Bahwa ada perjanjian jual-beli. Dilanjutkan penyerahan barang oleh penjual, maka seharusnya pembeli segera membayar dengan harga yang telah disepakati terhadap barang tersebut.

“Saya ilustrasikan begini misalnya, saya dengan anda bersepakat melakukan jual beli sepeda motor. Karena hubungan teman, saya sebagai pemilik motor telah menyerahkan motor yang ingin anda beli berikut surat-suratnya. Namun setelah sekian lama, anda sebagai pembeli belum juga melakukan pembayaran dengan harga yang disepakati. Wajar toh saya menanyakan, jadi atau tidak jual-beli motor ini. Kalau tidak jadi, maka wajar toh motor saya ambil kembali,” tukas Januri.

Awak media tanyakan ke penjaga toko Princess Parfum, bahwa toko tersebut milik siapa.
“Saya di suruh jaga toko parfum ini, saya tau nya ini toko punya ibu sariyanti,”kata dia.

(Slamet) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.