Thomas Amirico : Pembelajaran Jarak Jauh Berlaku Sampai Tanggal 1 Agustus 2020

by -173 Views
SE Bupati, tentang penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021

LAMPUNG SELATAN – Meskipun kegiatan belajar mengajar (KBM) akan dimulai pada tanggal 13 Juli ini, Pemkab Lampung Selatan, kembali mengeluarkan surat edaran (SE) soal belajar jarak jauh atau Daring.

Dalam SE bupati Nomor : 03 tahun 2020 tentang penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dimasa pendemi Covid-19 pada satuan pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan, terdapat 4 poin terkait proses pembelajaran siswa PAUD-SLTP.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Thomas Amirico menyatakan, berdasarkan SE tersebut tahun ajaran 2020/2021 dimulai tanggal 13 Juli.

Namun, kegiatan pembelajaran dilakukan sistem pembelajaran jarak jauh atau pembelajaran dari rumah (daring), sesuai dengan pedoman penyelenggaran belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran Covid-19 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Masih dalam poin tersebut, Thomas melanjutkan satuan pendidikan dan warg sekolah selalu melaksanakan protokol kesehatan dan mempersiapkan diri dalam rangka kegiatan pembelajaran tatap muka pada saat “New Normal”.

“Untuk pemberlakuan pembelajaran jarak jauh berlaku sampai tanggal 1 Agustus 2020 dan menyesuaikan perkembangan kondisi Pandemi Covid-19 di Lampung Selatan,”Ungkapnya.

(Andi-Lex) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.