Residivis Curat Diringkus Polisi di Sidomulyo

by -496 Views
Residivis Curat dan barang bukti

LAMPUNG SELATAN – Tim Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil meringkus tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat).

Tersangka yakni Sus (34) yang dibekuk dikediamannya, di Dusun Banjar Sari, Desa Seloretno, Kecamatan Sidomulyo, Sabtu (4/7/2020) sekitar pukul 2.30 Wib dini hari tadi.

Pelaku diamankan polisi lantaran sebelumnya telah melakukan tindak pidana Curat di kediaman Agus Setiawan (28) yang berada di Dusun Sukajaya, Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Selasa (16/6/2020) lalu.

Pelaku berhasil masuk kerumah korban dengan cara merusak dan mendongkel jendela kamar milik Agus. Setelah masuk kerumah, Sus membawa kabur tas yang berisi uang tunai sebesar Rp1 juta.

Selain itu, pria berkulit sawo matang itu juga berhasil membawa handphone merk Oppo A83 warna gold dan sejumlah dokumen penting di dalam tas tersebut.

Barang bukti (bb)

Kapolsek Kalianda, AKP Mulyadi mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan petugas, diduga kuat pelaku adalah Sus, warga Sidomulyo.

“Setelah hasil penyelidikan menguat, polisi langsung meringkus tersangka di kediamannya. Pelaku tidak sempat melawan atau melarikan diri,”ungkapnya.

Mantan Kapolsek Penengahan itu juga mengatakan, saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan di tahanan Mapolsek Kalianda. Dikatakan AKP Mulyadi, tersangka juga merupakan residivis kasus Curat Polres Lamsel.

” Dari penangkapan tersangka, didapatkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yamaha vixion warna silver tampa Nopol, 1 buah Hp OPPO A83 warna gold, 1 buah Hp Oppo A3S, 2 Hp Oppo A71, 1 HP oppo A1k, 1 Hp realmi C3 dan 1 buah Hp Samsung,” bebernya.

(Met/*) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.