Cegah Penyebaran Covid-19, Disdik Lamsel Dorong Dana BOS Untuk Pembelajaran Dari Rumah

by -183 Views
Plt Kadisdik Lamsel Thomas Americo

LAMPUNG SELATAN – Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan dorong sekolah penerima dana BOS untuk mentaati regulasi terbaru dalam situasi pandemik Covid-19. Yakni, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang juknis penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Reguler.

“Didalam juknis baru, dana BOS dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik atau peserta didik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah.Juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan,” terang Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Thomas Amirico kepada wartawan, Senin 27 April 2020.

Menurut Thomas, hal ini sebagai usaha pemerintah utnuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan.

“Mulai berlaku sejak April ini, sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat,” imbuh Thomas.

Lebih jauh dijelaskan Thomas, didalam Permendikbud itu, pemerintah mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 99) dengan menyisipkan 1 (satu) pasal di antara Pasal 9 dan Pasal 10 yakni Pasal 9A, yang pada pokoknya mengatur 4 poin penting.

“Pertama, pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah,” tutur Thomas.

Kedua, terus dia, pembiayaan administrasi kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.

“Ketiga, ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Dan yang terakhir, sambung mantan Camat Kemiling ini, pembiayaan pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi 3 persyaratan.

“Pertama tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, kedua belum mendapatkan tunjangan profesi. Lalu yang ketiga, telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat,” tukasnya.

Namun, saat disinggung adanya brosur gambar Plt Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto dalam paket cairan kebersihan dan masker yang diserahkan sekolah dengan door to door ke kediaman murid, dijawab Thomas bahwa brosur tersebut merupakan bahan sosialisasi pencegahan penularan Covid-19 yang memang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

“Sosialisasi itu hukumnya wajib dilakukan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini adalah pak Nanang sebagai kepala daerah. Artinya kepala daerah itu dapat dan wajib memanfaatkan seluruh instrumen yang ada untuk melaksanakan sosialisasi. Kebetulan kami ambil momentumnya, karena akan diserahkan dan diterima langsung murid atau melalui wali murid. Saya minta jangan lah dipolitisir, ini murni sosialisasi dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona,” pungkasnya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.