Lakukan Kejahatan Selama Pandemi Covid-19 dan Ramadhan, Polda Lampung akan Tindak Tegas Eks Napi Asimilasi

by -885 Views
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad

BANDARLAMPUNG–Polda Lampung tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap para mantan napi program asimiliasi yang tebukti melakukan aksi kejahatan ditengah pandemi virus Corona atau Covid-19 dan selama bulan suci Ramadhan 1441 H.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan, berdasarkan telegram Mabes Polri nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020 yang ditandatangani Kabarhakam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto pada 17 April 2020 selaku Kaopspus Aman Nusa II Tahun 2020. Tentunya, Polda Lampung mengikuti apa yang menjadi kebijakan dalam memelihara Kamtibmas.

“TR tersebut, ditujukan untuk semua Satuan tugas Operasi Aman Nusa II mulai dari tingkat Polda dan Jajaran dalam antisipasi pembebasan napi asimiliasi di Indonesia. Dalam TR itu juga, diperintahkan untuk menindak tegas pelaku kejahatan,”ujarnya kepada lampungterkini.com, Rabu (22/4/2020).

Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengutarakan, Polda Lampung sebagai Harkamtibmas, wajib melakukan pengamanan ditengah pandemi Covid1-9 saat ini dan ditambah lagi akan menyambut bulan suci Ramadhan 1441 H. Pihaknya akan melakukan giat patroli yang ditingkatkan, sesuai dengan Operasi Aman Nusa II hingga akhir Mei selama periode Ramadhan ditengah pandemi Covid-19.

“Momen Ramadhan kegiatan rutin yang sudah dilaksanakan akan lebih ditingkatkan lagi, lalu yang terlibat operasi tetap berjalan terus. Tidak hanya itu saja, menjalankan Maklumat Kapolri terutama menjelang bulan Ramadhan pendistribusian 9 pokok bahan makanan harus sampai ke masyarakat jangan sampai terjadi penumpukan dan diingatkan lagi melakukan social distancing,”ungkapnya.

Mengenai pengamanan di sejumlah tempat ibadah, kata mantan Kapolres Meranti Kepulauan Riau ini, pihaknya belum dapat menjelaskan mengenai hal tersebut, lantaran belum adanya keputusan resmi mengenai masjid dinonaktifkan atau tidak ditengah wabah Covid-19 ini untuk mendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Lampung.

“Untuk mengenai hal itu, apa yang menjadi kebijakan pemerintah melakukan social distancing, pshycal distancing, belajar dan beribadah dirumah. Sifatnya imbauan tersebut, patut dilaksanakan,”terangnya.

Pandra mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak melakukan kegiatan diluar rumah selam bulan suci Ramadhan. Merujuk dari MUI, tidak boleh lagi ada kegiatan sahur on the road, buka bersama (bukber) dan lainnya karena demi keselamatan bersama untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19. Jika ada warga yang masih melakukan kegiatan itu, akan diberi teguran dengan upaya persuasif dan preventif.

“Kalau ada yang tidak mengindahkan imbauan itu sebagai upaya terkahir, petugas di lapangan diberi kewenangan mengambil keputusan dalam situasi yang dihadapi dan bisa menilai sendiri yang patut dilakukan tindakan hukum sesuai UU yang berlaku,”pungkasnya. (Z4s)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.