(Video) Status Provokatif di FB, Warga Lamsel Diciduk Polisi

by -476 Views
Polisi ciduk pemosting status Provokatif di facebook

LAMPUNG SELATAN – Gara-gara iseng menulis status di media sosial Facebook (FB), seorang pria ZK (42) warga Desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Pemilik akun bernama Jeke Ziku itu ditangkap petugas Kepolisian, lantaran memposting di facebook, Kamis 26 Maret 2020, status nya yang memancing Provokatif serta menyerukan ajakan untuk melawan petugas apabila ada organ tunggal yang distop oleh petugas dalam rangka pencegahan virus corona (covid-19).

Status Provokatif di fb

Kapolsek Katibung Kapolsek Katibung IPTU Wido Dwi Arifiya Zaen SIK, MH, di dampingi Aipda Halim Harahap, Brigpol Sofyan dan Aipda Doni Tri Rinaldo bergerak cepat mengaman pelaku di kediaman nya.

“Kami telah mengamankan pelaku ujaran kebencian ke mapolsek Katibung untuk dimintai keterangan atas perbuatannya. Pelaku mengakui kesalahan nya dan sudah meminta maaf kepada pihak kepolisian dan masyarakat umum,” ujarnya, Jumat 27 Maret 2020.

Berikut Videonya :

Lebih lanjut Kapolsek Katibung menghimbau kepada Masyarakat, hati-hati dan bijaklah dalam menggunakan medsos di situasi pandemi covid-19 yang sudah merebak di seluruh penjuru dunia.

“Patuhi aturan serta ketetapan yang sudah di keluarkan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Presiden RI, Panglima TNI dan Kapolri,”tukasnya.

(Slamet)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.