PTSL Kampung Sidang Makmur Mesuji Diduga Ajang Pungli

by -879 Views
PTSL

MESUJI – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2018 – 2019, Masyarakat Kampung Sidang Makmur, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji, di pungut biaya Sebesar Rp 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) perbuku (Sertifikat Tanah).

PTSL merupakan program nasional, tahun 2018 Kampung Sidang Makmur, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji, mendapatkan sebanyak 116 buku, sedangkan untuk tahun 2019 sebanyak 207 buku.

Untuk biaya PTSL tersebut, warga di kenakan biaya diduga oleh Pokmas yang di ketua Edi Sujarwo, sebesar Rp 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) perbuku.

“Kami merasa keberatan atas pungutan biaya perbuku sebesar itu,” ujar salah seorang warga yang tidak mau di sebutkan nama nya. Minggu 15 Maret 2020.

Diketahui SKB 3 Menteri yang terdiri dari Menteri Agraria tata ruang/kepala badan pertanahan nasional, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta Menteri Desa (Mendes), pembangunan daerah tertinggal dan Transmigrasi. No:25/SKBV/2017, No:590-3167A Tahun 2017 dan No : 34 Tahun 2017.

Telah mengatur dengan jelas tentang pembiayaan PTSL dalam Diktum ke-7 poin ke-5 ditegaskan bahwa biaya PTSL untuk wilayah kategori V, yaitu untuk wilayah Lampung sebesar Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah).

Hingga berita ini di terbitkan, Edi Sujarwo selaku ketua pokmas PTSL Kampung Sidang Makmur, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten mesuji belum bisa di Kompirmasi terkait biaya pungutan PTSL tersebut.

Kasus pungutan biaya PTSL ini akan di teruskan ke Tim Tipikor Polres Mesuji, guna di proses selanjut nya. (Dendi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.