Tolak RUU Omnibus Law, Ratusan Mahasiswa Lampung ‘Gruduk’ Gedung DPRD Provinsi

by -960 Views
Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dan juga organisasi pemuda di Provinsi Lampung yang tergabung dalam Aliansi Lampung Memanggil menggelar aksi menolak RUU Omnibus Law di kantor DPRD Provinsi Lampung, Selasa (10/3/2020).

BANDARLAMPUNG–Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dan juga organisasi pemuda di Provinsi Lampung yang tergabung dalam Aliansi Lampung Memanggil, mendatangi kantor DPRD Provinsi Lampung di Jalan Wolter Monginsidi, Bandarlampung, Selasa (10/3/2020).

Kedatangan ratusan massa aksi mahasiswa tersebut, menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Mereka menilai, bahwa UU tersebut tidak mendukung pekerja di Indonesia termasuk di Provinsi Lampung.

Peserta aksi dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lampung (Unila), BEM Universitas Bandar Lampung (UBL), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Lampung, Politeknik Negeri Lampung dan lainnya.

Pantauan lampungterkini.com. Sebelum melakukan aksi, ratusan mahasiswa berkumpul di Hotel Sheraton dan melakukan long march menuju kompleks Pemrov Lampung. Rombongan membawa mobil komando, dan bendera organisasi serta fakultas dari berbagai universitas.

Aksi tersebut diwarnai aksi saling dorong dengan petugas yang melakukan penjagaan di depan gerbang pintu masuk komplek Pemrov Lampung. Sekitar dua jam kemudian, masa aksi mahasiswa diperbolehkan masuk ke dalam lingkungan Pemrov Lampung.

Mereka langsung melakukan orasi dan menyampaikan asipirasinya di hadapan wakil rakyat di depan kantor DPRD Provinsi Lampung. Selain itu juga, massa aksi menampilkan teatrikal menggambarkan tentang pemerintah yang tidak pro terhadap rakyat.

Dalam aksinya, setidaknya ada tiga tuntutan yang disampaikan oleh peserta aksi. Yakni menuntut penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja, menyampaikan penolakan itu kepada DPR RI dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak ada kegaduhan.

Dampak tumpang tindih wewenang RUU, akan memberikan peluang besar kerusakan pada lingkungan melalui penghilangan analisis mengenai dampak lingkungan bagi perusahaan penggeruk sumber daya alam.

Presiden BEM Unila yang juga sebagai Korlap aksi, Irfan Fauzi Rachman mengatakan, sengaja menggelar kuliah di jalan menyambangi kantor wakil rakyat (DPRD Provinsi), untuk menyampaikan aspirasinya menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang saat ini meresahkan masyarakat.

“Omnibus Law lebih banyak menyelundupkan kepentingan politik, dengan alih-alih memberikan kesejahteraan untuk rakyat yang justru membuat rakyat sengsara dan salah satunya dalam Pasal 170 RUU Omnibus Law. Secara tegas, kami menolak RUU Omnibus Law dan kami akan terus menyampaikan aspirasi masyarakat,”ujarnya.

Dalam aksi ini, kata Irfan, membawa tuntutan rakyat berupa pernyataan sikap. Pertama, menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang tidak pro rakyat, kedua mendesak DPRD Provinsi Lampung membuat pernyataan sikap menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan disampaikan langsung ke pemerintah pusat (DPR RI) dan ke tiga, mengajak semua elemen masyarakat yang ada di lampung untuk bergabung dalam gerakan ‘Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja’.

“Jadi sekali lagi kami tegaskan, kami satu suara bersikap tegas menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja,”jelasnya.

DPRD Provinsi Lampung akhirnya menyetujui dan menandatangani tiga tuntutan ratusan massa aksi mahasiswa dari Aliansi Lampung Memanggil terkait penolakan RUU Omnibus Lam Cipta Kerja.

Penandatanganan tuntutan tersebut, dilakukan oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay saat menemui massa aksi mahasiswa di depan gedung DPRD Provinsi Lampung. (Z4s)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.