Satnarkoba Polres Tuba Bekuk Mahasiswa Simpan Sabu

by -345 Views
Tersangka dan barang bukti

TULANG BAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba) , berhasil menangkap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, pelaku tersebut ditangkap anggota Satresnarkoba, pada Senin (9/3/2020) pagi tadi, sekira pukul 01.00 WIB, saat sedang berada di depan rumahnya.

“Adapun identitas pelakunya berinisial AR (22), berstatus mahasiswa, warga Kampung Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKBP Andy.

Penangkapan terhadap oknum mahasiswa ini, berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan, bahwa di sana sering dijadikan tempat untuk bertransaksi sabu.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan oknum mahasiswa dengan ciri-ciri yang telah disebutkan berada di sana, petugas langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan.

“Saat digeledah, di kantong celana pelaku bagian belakang oknum mahasiswa tersebut, ditemukan barang bukti (BB), berupa tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan bruto 0,53 gram, tiga bungkus plastik klip kosong berukuran kecil, satu bungkus plastik klip kosong berukuran besar, handphone (HP) merk LG warna hitam, dompet berwarna coklat dan uang tunai sebanyak Rp. 60 ribu,” ungkap AKBP Andy.

Selanjutnya, pelaku berikut BB, langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif dan pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar,” tutup Kapolres. (Den)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.