Curi Motor, Remaja Putus Sekolah Warga Negara Batin Ditangkap Dirumahnya

by -930 Views
Pelaku pencurian sepeda motor, DA (17) yang ditangkap Polsek Negara Batin Polres Way Kanan

WAY KANAN–Polsek Negara Batin menangkap seorang remaja putus skolah berinisial DA (17), pelaku pencurian sepeda motor milik korban Yogi Ariyanto. Polisi menangkap DA di rumahnya di Kampung Gisting Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Sabtu (7/3/2020) kemarin bersama barang bukti sepeda motor hasil curian.

Kapolsek Negara Batin, Iptu Santoso mewakili Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung mengatakan, pelaku DA melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Absolut Revo BE 3790 TAA milik korban Yogi Ariyanto, warga Kampung Gisting Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Jumat (6/3/2020) malam sekitar pukul 18.00 WIB.

“Sepeda motor korban, dicuri pelaku DA saat diparkirkan di halaman depan rumahnya. Mengetahui sepeda motornya hilang, korban bersama warga berusaha mencoba melakukan pencarian,”ujarnya kepada lampungterkini.com, Senin (9/3/2020).

Ketika dalam pencarian sekitar pukul 20.30 WIB, kata Iptu Santoso, sepeda motor korban yang hilang dicuri tersebut ditemukan di dalam areal kebun sawit berjarak sekitar 500 meter dari rumah korban. Agar tidak ketahuan, motor tersebut disandarkan oleh pelaku di pohon sawit dengan ditutupi dedauan.

“Dilokasi areal kebun sawit, korban bersama warga mencoba melakukan pengintaian untuk mengetahui siapa pelaku pencurian motor tersebut,”ungkapnya.

Barang bukti sepeda motor Honda Absolut Revo BE 3790 TAA yang disita petugas Polsek Negara Batin dari pelaku DA (17), warga Kampung Gisting Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan.

Saat dalam pengintaian itu, lanjut Iptu Santoso, taklama kemudian datang pelaku mengambil motor curian yang sudah disembunyikan itu, lalu pelaku keluar dari dalam kebun sawit dan warga langsung mengejar pelaku namun pelaku berhasil melarikan diri. Korban melaporkan kejadian pencurian itu, ke Mapolsek Negara Batin.

“Setelah mendapat laporan dari korban, dilakukan penyelidikan dan petugas mendapati pelaku DA sedang berada di rumahnya di Kampung Gisting Jaya. Saat itu juga, petugas menangkap DA dan menyita barang bukti sepeda motor hasil curian,”bebernya.

Selanjutnya, pelaku DA dan barang bukti sepeda motor hasil curian yang disita, dibawa ke Mapolsek Negara Batin guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan, pelaku DA mengaku baru sekali melakukan pencurian. Aksi pencurian motor itu, dilakukan DA bersama rekannya berinisial BE yang saat ini masih dalam pencarian dan sudah ditetapkan sebagai DPO,”terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku DA harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Negara Batin dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. (Z4s)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.