Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 28,766 Miliar Digagalkan Polres Lamsel

by -462 Views
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Eddie Purnomo didampingi Waka Polres, Kompol Listiyono Dwi Nugroho dan Kasat Narkoba, Iptu Ferdiansyah menunjukkan barang bukti puluhan kilogram narkotika jenis sabu dan ganja senilai Rp 28,766 miliar saat press rilis di Mapolres Lampung Selatan, Rabu (4/3/2020).

LAMPUNG SELATAN-Penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 28,7 Kg dan 22 Kg ganja senilai Rp 28,766 miliar, digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) di areal pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni. Puluhan kilogram narkotika yang disita tersebut, merupakan hasil ungkap selama Februari 2020.

Selain menyita barang bukti narkotika senilai puluhan miliar tersebut, polisi juga mengamankan 10 orang tersangka.

“Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 28,7 Kg dan 22 Kg ganja senilai Rp 28,766 miliar yang disita ini, merupakan hasil ungkap kasus selama Februari 2020 di areal pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni,”kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Eddie Purnomo didampingi Waka Polres, Kompol Listiyono Dwi Nugroho dan Kasat Narkoba, Iptu Ferdiansyah saat press rilis di Mapolres Lampung Selatan, Rabu (4/3/2020).

AKBP Eddie Purnomo mengutarakan, selain meyita puluhan kilogram narkotika jenis sabu dan ganja senilai puluhan miliar, petugas berhasil menangkap 10 orang tersangka berinisial DW, MRS, BWP, WE, KD, HB, JH, IR, SH dan SY. Dalam kasus tersebut, pihaknya menetapkan dua tersangka berinisial PI dan FI sebagai DPO.

“Pengungkapan kasus narkotika ini, berdasarkan enam kasus laporan polisi (LP) Satres Narkoba Polres Lampung Selatan dengan mengamankan 10 tersangka dan kami masih kembangkan kasunya untuk memburu tersangka lainnya,”ungkap mantan Kapolres Mesuji ini.

Modusnya, kataAKBP Eddie Purnomo, para tersangka melakukan penyelundupan barang haram (narkotika) tersebut, dengan berbagai cara modus-modus baru untuk mengelabui petugas di areal pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni.

“Jadi modus menyelundupkannya, narkotika itu ada yang dicampur dengan tumpukan jengkol, disimpan di dalam sepasang sepatu dan sandal dan modus lainnya. Tapi berkat kejelian petugas, penyelundupan narkotika itu dapat digagalkan,”terangnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan pidana mati. (Met/Z4s)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.