Sikapi Upah Cleaning Service RSUD Bob Bazar, Serikat Buruh Lampung : Tim akan investasi

by -866 Views
Ketua Serikat Buruh Lampung (SBL) Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Jhonial Eagle

KALIANDA – Ketua Serikat Buruh Lampung (SBL) Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Jhonial Eagle tanggapi pernyataan pejabat pembuat komitmen (PPK) dari RSUD Bob Bazar, Marsono yang menyebutkan gaji cleaning service dibawah upah minimum dilakukan karena sudah mendapat persetujuan tertulis dari Dinas Tenaga Kerja.

Menurut Jhonial, upah tenaga kerja minimum itu sifatnya wajib. Didalam  Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,  ada beberapa poin hak pekerja, diantaranya asuransi kesehatan dan gaji pekerja paling rendah sesuai upah minimum kabupaten/kota.

“Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lamsel tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp2.365.835,84. Hal ini  sesuai dengan keputusan Gubernur Lampung Nomor:  G/560/V.07/HK/2018 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK)  Lampung Selatan Tahun 2019 tertanggal 21 November,” jelas Jhonial Eagle,  Senin 2 Maret 2020.

Bahkan, menurut anggota Dewan Pengupahan Lamsel ini, sesuai UU Ketenagakerjaan tadi, melanggar ketentuan upah minimum merupakan tindak pidana kejahatan.

“Pengusaha diancam sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta, menurut Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan,” imbuh dia seraya menambahkan jika outsouchingnya yang ternyata tidak sesuai dengan aturan, maka tanggung jawab beralih kepada pihak yang memberi order pekerjaan (OPD).

Kendati begitu, Jhonial tidak menampik ada peraturan bagi pengusaha yang tidak mampu membayarkan upah dibawah UMK dengan mengajukan penangguhan upah minimum ke Gubernur Lampung. Hal ini sesuai dengan pasal 90 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Pengusaha yang tidak mampu membayar sesuai upah minimum dapat mengajukan permohonan penangguhan upah minimum kepada Gubernur melalui Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi paling lambat 10 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum,” terang dia.

Permohonan tersebut, terus dia, merupakan hasil kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja yang tercatat.

Berdasarkan ketentuan tersebut, jelas bahwa untuk dapat mengajukan permohonan penangguhan UMK, pengusaha harus mencapai kesepakatan dengan pihak buruh terlebih dahulu terkait penangguhan upah minimum.

“Jika telah tercapai kesepakatan mengenai penangguhan upah minimum, maka langkah selanjutnya adalah menyampaikan permohonan kepada Gubernur. Permohonan penangguhan upah minimum harus disertai beberapa syarat tertentu, sesuai yang telah diatur dalam Kemenakertrans Nomor 231 tahun 2003,” tukasnya seraya mengatakan, pihak ketiga yang melaksanakan kegiatan tersebut harus menunjukkan bukti yang dimaksud.

Untuk itulah, Jhonial Eagle menegaskan dalam waktu dekat akan menurunkan tim untuk melakukan investigasi di lapangan.

“Kita akan perjuangkan hak-hak buruh yang telah dirampas dengan dalih-dalih diluar ketentuan hukum,” pungkasnya.

(her-row)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.