Polisi Grebek 2 Oknum ASN Lampung dan Teman Wanitanya Saat Pesta Sabu

by -1188 Views
Barang bukti yang disita petugas Satresnarkoba Polresta Bandarlampung dari dua tersngka oknum ASN di Lampung bersama seorang teman wanitanya. (Foto: Dok. Humas Polresta Balam)

BANDARLAMPUNG–Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung bersama salah seorang teman wanitanya digrebek petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung saat sedang pesta sabu di sebuah rumah di Jalan Ikan Kiter, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumiwaras beberapa hari lalu.

Oknum ASN tersebut berinisial DH (39), ASN di Pemkab Tulangbawang dan YS (27), ASN di Pemkab Pesawaran serta teman wanitanya berinisial AS (41), warga Kelurahan Sumur Putri, Telukbetung Utara, Bandarlampung. Ketiganya, sudah ditetapkan tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, AKP Zainul Fachry saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan ketiganya, berdasar informasi dari masyarakat yang menyatakan adanya penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Jalan Ikan Kiter, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumiwaras.

“Dari informasi tersebut, langsung kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud,”ujarnya kepada lampungterkini.com, Minggu (1/3/2020).

Saat dilakukan penyelidikan, kata AKP Zainul Fachry, petugas mendapati adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah tersebut dan saat itu juga langsung dilakukan penggrebekan.

“Ternyata benar, di dalam rumah itu kita amankan dua orang pria berinisial YS dan DH yang merupakan oknum PNS sedang pesta sabu-sabu bersama seorang wanita berinisial AS,”ungkapnya.

Dari penangkapan tersebut, disita barang bukti seperangkat alat isap sabu (bong), pipa kaca (pirek), satu buah plastik klip bening kecil sisa sabu, tiga unit ponsel dan sebuah dompet. Kemudian ketiganya dan barang bukti yang disita, dibawa ke Mapolresta Bandarlampung guna penyelidikan lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan, ketiganya sebagai pengguna barang haram (sabu) dan mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, kami masih kembangkan kasusnya untuk memburu pemasoknya,”terangnya.

Akibat perbuatannya, ketiganya harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandarlampung dan dijerat Pasal 114 dan 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Z4s)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.