Jadi Korban Salah Tangkap, Bos Rongsokan Lamteng Lapor Propam

by -927 Views
Korban salah tangkap, Kodri Saputra alias Ikod (35), pengusaha rongsokan warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah saat berikan keterangan kepada awak media di Graha Jurnalis Polda Lampung, Jumat (28/2/2020).

BANDARLAMPUNG-Kodri Saputra alias Ikod (35), pengusaha barang bekas (rongsokan) warga Kelurahan Yukum Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah dituding terlibat aksi perampokan dan menjadi korban salah tangkap dilakukan oleh belasan oknum anggota Polres Lampung Tengah dan Tulangbawang, pada Kamis (13/2/2020) lalu sekitar pukul 16.30 WIB.

Merasa menjadi korban salah tangkap dan perbuatan tidak menyenangkan. Ikod didampingi pamannya, Khoiri melaporkan peristiwa itu ke Bidang Provesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung, Jumat (28/2/2020).

Kodri Saputra alias Ikod menceritakan, penangkapan terhadap dirinya tersebut, bermula ketika ia baru saja tiba di rumahnya usai pulang dari bekerja dengan membawa kendaraan truk bermuatan barang bekas (rongsokan).

“Kejadian itu jam 16.30 WIB, dan kebetulan saat itu sedang hujan gerimis. Jadi saya pulang ke rumah bawa truk, saya lihat di depan halaman rumah sudah ada tiga mobil yang mengepung dari berbagai arah,”kata Ikod kepada awak media di ruangan Graha Jurnalis Polda Lampung, Jumat (28/2/2020).

Pada saat itu, kata Ikod sapaan akrabnya, ternyata sudah ada belasan anggota polisi senjata lengkap dan sebagian anggota polisi itu membawa senjata laras panjang. Selain itu juga, ada dua orang wartawan.

“Karena saya tidak merasa bersalah, jadi mobil saya parkirkan. Belum sempat mobil saya matikan, saya langsung diturunin dan saya sempat bilang salah saya apa. Tapi kata anggota polisi itu, sudah diam nanti jelasinnya di kantor saja,”ujarnya.

Menurutnya, polisi yang menangkap dirinya tersebut, tidak menunjukkan surat penangkapan dan anggota polisi itu langsung memborgol tangannya sembari membawa ponsel serta kunci kontak mobil truk miliknya.

“Sebelum saya dibawa, saya minta tolong ke istri saya untuk mengambilkan dompet. Tapi istri saya dimarahin, ‘Kamu itu, suaminya salah masih dibela’,”ucapnya menirukan ucapakan anggota polisi yang menangkapnya.

Saat itu, Istri memang tidak terima, karena merasa kalau ia memang tidak bersalah dan istrinya bilang “Kalian (polisi) akan saya tuntut dan begitu juga saya pun bilang begitu,”kata dia.

Ikod mengaku dibawa ke Mapolres Lampung Tengah dalam kondisi tangan diborgol, lalu ia dipaksa duduk dilantai sembari menghadap tembok.

“Kalau diintimidasi tidak ada, saya cuma dituduh jadi pelaku perampokan dan saya benar-benar tidak merasa jadi perampok beras. Benar saya memang bawa truk, tapi isi muatannya barang rongsokan dari Humas Jaya,”bebernya.

Kemudian ia sempat menanyakan kepada polisi, terkait dua pria (pelaku)  yang diduga telah menuduh dirinya sebagai anggota komplotannya. Taklama kemudian, datanglah dua orang pakai penutup wajah (sebo) dan keduanya ditanya satu persatu.

“Saat ditanya, keduanya itu tidak kenal dengan saya dan saya menjadi tenang. Kurang lebih selama tiga jam, akhirnya borgol ditangan saya dibuka dan kunci mobil diberikan dan saya bisa pulang,”ungkapnya.

Diakuinya, polisi yang menangkapnya telah meminta maaf. Namun ia tidak bisa memaafkan begitu saja, karena akibat penangkapan itu membuat namanya tercemar. Apalagi pada saat penangkapan tersebut, terjadi di depan rumahnya bahkan dihadapan istri dan anaknya dan juga dilihat banyak orang.

“Mereka (anggota polisi) yang menangkap saya memang minta maaf semuanya, tapi saya tidak mau memaafkan begitu saja, dan saya minta setidaknya mereka (anggota polisi) bisa memulihkan nama baik saya,”jelasnya.

Sementara Khoiri paman Kodri mengatakan, setelah kejadian itu ada dua anggota polisi utusan dari Polres Lampung Tengah mendatangi rumah keponakannya korban salah tangkap untuk meminta maaf. Tapi kami sekeluarga tidak menerima permintaan maaf begitu saja, karena tindakan kepolisian itu sudah mempermalukan keponakannya serta keluarganya.

“Ya maunya kami, anggota polisi yang menangkap dan dua wartawan yang saat itu ikut datang ke rumah dan mereka harus meminta maaf dihadapan warga, pamong RT/RW serta tokoh masyarakat Yukum Jaya. Karena ini juga untuk memulihkan nama baik keponakan saya,”ungkapnya.

Permasalah tersebut, kata Khoiri, ia sudah menyerahkan sepenuhnya ke kuasa hukumnya. Kemudian kuasa hukumnya, sudah mendatangi Mapolres Lampung Tengah dan bertemu langsung dengan Kasat Reskrim.

“Saat bertemu itu, kami sempat kaget karena kata dia, ‘Oh jadi pak Ikod gak seneng, silahkan saja dan kami sesuai SOP. Karena gabungan, kami Polres Lamteng hanya membantu, yang ada urusan Polres Tulangbawang,”ucapnya menirukan ucapan anggota Polres Lamteng.

Setelah itu, seminggu kemudian justru tidak ada kabar. Karena tidak merespons baik, maka keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Bidang Propam Polda Lampung.

“Padahal, kami sekeluarga hanya ingin pihak kepolisian yang grebek itu datang bersama pamong serta tokoh masyarakat dan mereka tinggal bilang saja minta maaf didepan warga itu saja,”pungkasnya.

Terpisah, Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol Joas Feriko Panjaitan saat dikonfirmasi terkait adanya laporan tersebut, ia mengaku belum mengetahui adanya laporan terkait kasus salah tangkap yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian Jajaran Polda Lampung.

“Belum tahu saya dan juga belum memantau lapornnya, silakan melapor dulu ke bagian Paminal. Pasti nanti diproses jika laporannya sudah masuk,”singkatnya. (Z4s)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.