Asyik Isap Sabu Dirumahnya, KD Digrebek Polres Way Kanan

by -601 Views
Barang bukti yang disita petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Way Kanan dari tersangka KD (42) yang digrebek di rumahnya di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, Sabtu pagi (29/2/2020). (Foto: Dok. Humas Polres Way Kanan)

WAY KANAN–Sedang asyik isap sabu-sabu, tersangka KD (42) tak berkutik saat digrebek petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Way Kanan di rumahnya di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, Sabtu pagi (29/2/2020).

Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reserse Narkoa, AKP I Made Indra Wijaya saat dikonfirmasi membenarkan mengenai adanya penangkapan terhadap salah seorang tersangka penyalahguna narkotika.

“Ya benar, tersangka KD ditangkap di rumahnya di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu Sabtu pagi tadi dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan,”ujarnya kepada lampungterkini.com.

AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, penangkapan terhadap tersangka KD, berawal adanya informasi masyarakat yang menyatakan di salah satu rumah di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu diduga kerap dijadikan transaksi dan pesta sabu-sabu. Dari informasi itu, dilakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

“Ternyata benar, di dalam rumah itu petugas mendapati KD sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan saat itu juga, petugas langsung melakukan penangkapan,”ungkapnya.

Dari penangkapan tersangka, kata AKP I Made Indra Wijaya, disita barang bukti alat isap sabu (bong) yang terbuat dari botol kaca bening berisikan sabu, dua plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu seberat 2,4 gram. Lalu satu bungkus plastik klip bening ukuran besar, tiga bungkus plastik klip ukuran sedang dan 41 plastik klip bening ukuran kecil.

“Barang bukti itu, disembunyikan tersangka KD didalam bungkus plastik assoy warna hitam dan disimpan di ruangan dapur rumahnya,”terangnya.

Dia menambahkan, kasus penyalahgunaan narkotika tersebut, masih dikembangkan karena selain sebagai pengguna aktif barang haram (sabu), tersangka KD juga disinyalir sebagai pengedar.

“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka KD, Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun,”pungkasnya. (Z4s)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.