Pencuri Mobil Pickup Diringkus Saat Sembunyi Disemak Pinggir Sungai

by -794 Views
Tersangka pencurian spesialis mobil pickup, Yahya Saputra (22) yang ditangkap Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang. (foto: Dok. Humas Polres Tuba)

TULANGBAWANG–Pelaku pencurian spesialis mobil pickup, Yahya Saputra (22), warga Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, diringkus Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang saat bersembunyi di semak-semak di pinggir sungai Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Rabu dinihari (25/2/2020).

Sementara rekan tersangka Yahya bernisial A, berhasil melarikan diri dan pelaku sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pencarian petugas.

AKP Sandy Galih Putra saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan, tersangka Yahya dan rekannya A (DPO), melakukan aksi pencurian mobil pickup Daihatsu Grand Max BE 8587 SJ milik korban Rohmanto (31), warga Tulung Boho, Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala.

“Aksi pencurian itu, dilakukan kedua pelaku di rumah korban pada Selasa 25 Februari 2020 dinihari sekitar pukul 03.30 WIB. Namun aksi kedua pelaku tersebut, dipergoki oleh korban bersama keluarga korban lainnya,”ujarnya kepada lampungterkini.com, Rabu (26/2/2020).

Dikatakannya, kejadian pencurian tersebut, ketika Rohmanto bersama sembilan anggota keluarganya telah mengintai aksi kedua pelaku sedang berupaya mencuri mobil milik korban yang diparkirkan di teras rumahnya.

“Rupaya seminggu sebelumnya, mobil milik kakak korban juga akan dicuri tapi berhasil digagalkan.  Karena hal itulah, korban bersama sembilan anggota keluarganya melakukan pengintaian,”ungkapnya.

Pada saat diintai, kata mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur ini, kedua pelaku sudah berhasil membuka pintu mobil menggunakan kunci letter T. Lalu keduanya berusaha untuk menghidupkan mesin mobil, namun belum sempat dihidupkan keduanya langsung dipergoki korban dan anggota keluarganya.

“Karena aksinya dipergoki, kedua pelaku langsung kabur melarikan diri menuju kea rah Kampung Bujung Tenuk, Menggala,”bebernya.

Selanjutnya, tim Tekab 308 Polres Tulangbawang (tuba) yang sedang melaksanakan hunting pencegahan pelaku kejahatan C3 (curas,curat dan curanmor) mendapatkan informasi adanya kejadian itu, langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku Yahya. Sementara rekannya bernisial A, berhasil melarikan diri terlebih dulu.

“Tersangka Yahya ditangkap oleh petugas, saat sembunyi disemak-semak di pinggir sungai Kampung Bujung Tenuk, Menggala Rabu dinihari tadi dan untuk rekannya berisinial A, sudah ditetapkan sebagai DPO dan saat ini masih dalam pencarian petuga,”terangnya.

Pada saat penangkapan, lanjut AKP Sandy Galih Putra, warga yang kesal dengan ulah pelaku sempat melampiaskan kemarahannya dengan memukuli pelaku Yahya. Namun aksi main hakim sendiri tersebut, dapat direndam oleh petugas. Selanjutnya, petugas membawa tersangka bersama barang bukti yang disita ke Mapolres Tulangbawang guna penyelidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang disita, dua buah kunci letter T dan alat pengungkit (tang) yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi apencurian serta barang bukti mobi pickup Gran Max milik korban,”pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Yahya dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. (Z4s)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.