Bawaslu Lamsel Ingatkan Netralitas ASN

by -1021 Views
Komisioner Bawaslu Kordiv Pengawasan, Iwan Hidayat

KALIANDA – Badan Pengawas Pilkada (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mampu menjaga sikap netralitas dalam menyambut hajat lima tahunan Pilkada serentak September 2020 mendatang.

Komisioner Bawaslu Kordiv Pengawasan, Iwan Hidayat mengatakan sikap netralitas ASN telah diatur baik untuk perilaku sehari-hari maupun aktivitas di sosial media (Sosmed). Hal ini menurut dia, untuk menciptakan pilkada yang bersih, jujur adil dan damai.

“ASN juga dilarang memasang spanduk promosi kepada calon. Disamping itu juga dilarang menjadi pembicara pada pertemuan partai politik (Parpol). Apalagi foto bersama salah satu calon. ASN juga dilarang menghadiri deklarasi calon, baik itu dengan atau tanpa atribut parpol,” kata Iwan, Rabu 12 Februari 2020.

Untuk medsos, sambung Iwan, ASN dilarang mengunggah, memberikan like, mengomentari atau menyebarluaskan gambar visi-misi bakal calon maupun calon kepala daerah melalui media online maupun medsos.

“Bahkan, sesuai ketentuan Pasal 71 UU No 10 Tahun 2010, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI dan Kades dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Bagi ASN, unsur keamanan dan Kades yang sengaja melanggar ketentuan tersebut akan dipidana dengan sanksi penjara,” ungkapnya.

Menurut Iwan, menindak lanjuti tentang aturan netralitas ASN, bawaslu Lamsel telah mengarahkan panitia pengawas tingkat kecamatan untuk menyurati lembaga pemerintah setingkatnya.

“Kami telah minta panwascam untuk menyurati lembaga pemerintah di tingkat kecamatan, seperti camat, KUA, UPT Puskesmas, kades dan lainnya agar untuk dapat bersikap netral dalam proses pilkada di Lamsel,” tutup Iwan.

(her-row)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.