Disdik Lamsel Persiapan Perubahan Skema Penyaluran BOS Langsung ke Sekolah

by -173 Views
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Thomas Amirico

KALIANDA – Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan (Disdik Lamsel), Thomas Amirico mengungkapkan telah melakukan persiapan terkait dengan perubahan skema penyaluran dana BOS tahun 2020 ini dari pemerintah pusat langsung ke sekolah.

Menurut Thomas, disdik telah melakukan koordinasi ke seluruh sekolah tingkat pendidikan dasar penerima BOS di Lamsel, apa dan bagaimana penyaluran BOS nanti secara langsung ke rekening sekolah untuk dapat dipersiapkan secara maksimal.

“Sebelumnya sudah kita koordinasikan ke sekolah-sekolah penerima BOS terkait perubahan skema penyaluran untuk 2020 ini,” kata Thomas, Selasa 11 Februari 2020.

Menurut Thomas ada beberapa poin perubahan dalam pelaksanaan BOS 2020. Selain penyalurannya dari pusat langsung ke sekolah, perubahan lainnya adalah penetapan SK sekolah penerima dilakukan oleh Kemendikbud dengan verifikasi data oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Sebelumnya, penetapan SK sekolah penerima dilakukan pemerintah daerah.

“Kemudian, pada besaran unit cost, di mana untuk Sekolah Dasar (SD) menjadi Rp 900 ribu per anak dari yang sebelumnya Rp 800 ribu. Lalu, untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi Rp 1,1 juta per anak dari yang sebelumnya Rp 1 juta. Untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) menjadi Rp 1,5 juta per anak dari yang sebelumnya Rp 1,4 juta, dan untuk SMK tetap sama yaitu Rp 2 juta per anak,” jelas Thomas.

Dilanjutkan Thomas, bahwa skema penyalurannya juga berubah, yaitu hanya menjadi tiga tahap dari sebelumnya empat tahap.

Pada skema baru ini, terus Thomas, besaran tahap I adalah 30%, tahap II 40%, dan tahap III sebesar 30%. Adapun, pencairan tahap I paling cepat pada bulan Januari, tahap II paling cepat bulan April, dan tahap III bulan September.

“Pengubahan skema penyaluran ini akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas PMK Nomor 48 tahun 2019 tentang pengelolaan DAK Non Fisik. Adapun pokok perubahan tersebut adalah penyaluran langsung ke sekolah sesuai ketentuan yang berlaku, percepatan tahap penyaluran, dan penyederhanaan administrasi pelaporan,” tukas Thomas seraya menambahkan bahwa tujuan pengubahan skema penyaluran ini dalam rangka mendukung program merdeka belajar yang digagas oleh Mendikbud Nadiem Makarim.

“Mendukung program merdeka belajar, yakni mempercepat penyaluran, meningkatkan akurasi, dan menjaga akuntabilitas,” pungkasnya.

(her-row)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.