Ungkap Kasus Suami Bunuh Istri Dengan Modus Begal di Lamsel (Video)

by -632 Views
Pelaku pembunuhan berencana dengan modus pembegalan

LAMPUNG SELATAN – Ungkap kasus pembunuhan berencana dengan modus pembegalan yang mengakibatkan hilang nya nyawa Ibu Rumah Tangga (IRT), Anis Anis Suningsih (34), warga Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edy Purnomo mengatakan, korban hingga tewas dengan beberapa luka tusukan ditubuhnya yang terjadi di jalan dusun Umbul kapuk kebun jagung di Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, pada Rabu (5/2/2020) lalu, sekira pukul 18:50 WIB, sudah direncanakan.

Berikut Video nya :

“Korban Anis yang tewas dengan luka tusukan senjata tajam, bukanlah korban pembegalan, di mana laporan awal yang di terima oleh pihak kepolisian adalah kejadian curat, hasil dari pengembangan ternyata, kasus pembegalan mengakibatkan hilang nya nyawa korban (Anis Anis Suningsih) tersebut sudah direncanakan. Jadi pelaku menghabisi nyawa korban, modusnya pura-pura kena begal,”ungkap Kapolres saat press rilis di Mapolres lampung selatan di GOR Way Handak (GWH), Senen (10/2/2020).

Menurutnya, pelaku Handoko yakni suami korban tersebut diduga sebagai otak pelaku dari kasus pembunuhan tersebut. Hal itu, berdasarkan dari keterangan kedua pelaku yang lebih dulu ditangkap. Bahkan pelaku Handoko terlibat langsung, bahkan ikut menusuk korban menggunakan senjata tajam pisau.

“Keterangan sementara pelaku Handoko , dia (pelaku) nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri (korban) dengan menyuruh dua pelaku untuk membunuh korban dengan modus pura-pura kena begal. Untuk motifnya, konflik rumah tangga praktik poligami yang dilakukan pelaku H dan juga faktor ekonomi,” paparnya.

Lanjut Kapolres, tiga pelaku lainnya yakni Niki Chandra, Yodi dan Sucipto yang memiliki peran berbeda-beda, namun sang suami lah yang menjadi otak pembunuhan. “Pengakuan pelaku pelaku kesal karena korban banyak mengatur dan juga karena masalah perekonomian,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 340 dan 338 dan 365 (3) jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Polisi juga menghadiahi tembakan di kaki pelaku karena berusaha melawan. (her-met)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.