Ketua Bawaslu : 5 Komisioner KPU Lamsel Terbukti Melakukan Pelanggaran Dalam Proses Rekrutmen PPK

by -727 Views
surat pengumuman tentang Pemberitahuan Tentang Status Temuan dalam formulir model A.13

KALIANDA – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lampung Selatan (Bawaslu Lamsel) nyatakan 5 komisioner KPU setempat terbukti melanggar dalam proses rekrutmen calon anggota PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan tahun 2020.

Pernyataan melanggar itu tertuang dalam surat pengumuman tentang Pemberitahuan Tentang Status Temuan dalam formulir model A.13 yang dipampang di papan pengumuman di sekretariat Bawaslu Kompleks GWH Jati Indah Kalianda, Selasa 4 Februari 2020.

Posko layanan Pengaduan masyarakat

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, penelitian temuan yang masuk dan hasil kajian bawaslu, status temuan perkara ini bahwa 5 komisioner KPU Lampung Selatan terbukti melakukan pelanggaran dalam proses rekrutmen PPK,” kata Ketua Bawaslu Lamsel, Hendra Fauzi kepada wartawan, Selasa.

Dikatakan Hendra, langkah bawaslu selanjutnya adalah merekomendasikan sanksi terhadap perkara ini ke KPU Provinsi Lampung untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Meneruskan dugaan pelanggaran kepada KPU Provinsi Lampung melalui Bawaslu Provinsi Lampung untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku,” imbuhnya.

Menurut Hendra, ada tiga poin pelanggaran yang menjadi temuan, analisa, kajian sesuai fakta-fakta dan bukti-bukti yang didapat. Diantaranya, pengumuman KPU nomor 10/PP.04.2-Pu/1801/KPU/Kab/2020 tentang Seleksi Calon PPK untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamsel tahun 2020 tertanggal 15 Januari 2020.

Kemudian poin kedua, proses penelitian berkas administrasi calon PPK. Dan yang ketiga, kepastian hukum yang menjadi dasar dikeluarkannya Pengumuman nomor 23/PP.04m2-Pu/1801/KPU-Kab/I/2020 tentang Nama-nama Peserta Tes Tertulis Computer Asissted Test (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020 Berdasarkan Sesi Jam dan Ruangan Simdig.

“Pada pelanggaran di poin pertama itu ada perbedaan tekstual dengan makna hukum yang berbeda pula, contoh sesuai SE KPU RI dan PKPU disebutkan ‘Surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat”. Sedang pada pengumuman KPU menyebutkan
“Surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah sederajat’.” terang Hendra Fauzi.

Kemudian terus pria berkacamata ini, dasar pengumuman CAT masih pakai yang lama, bukan yang revisi. Sedangkan nama yang 3 penambahan sudah masuk di pengumuman kedua.

“Kalau kita tengok pada pengumuman pertama kan 3 orang itu belum ada. Padahal kan, dasar terbitnya surat pengumuman kedua itu ada di surat yang pertama,” imbuhnya seraya menolak mengomentari status hukum 3 orang calon PPK susulan itu.

Untuk diketahui, masing-masing komisioner KPU Lamsel, Titik Sutringsih (Ketua), Mislamudin, Hendra Apriansyah, Ansurasta Razak dan Asma Emelia.

(hs-rk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.