Sindikat Pencurian di Swalayan Asal Jakarta Ditangkap di Pelabuhan Bakauheni

by -816 Views
Para pelaku sindikat pelaku pencurian spesialis pusat perbelanjaan (Swalayan/Mall) yang diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Kedaton, Minggu (19/1/2020) dinihari. (Foto: Dok. Polsek Kedaton)

BANDARLAMPUNG-Komplotan pelaku spesialis pencurian asal Jakarta dengan target sasaran pusat perbelanjaan (Sawalayan/Mall) di Lampung, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Kedaton di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu (19/1/2020) dinihari.

Para pelaku sindikat pelaku pencurian yang ditangkap itu adalah, Mujiantoro, Eko Leo Putra alias Rizal, Maria Gorenti, Susana, Yusnia dan Mimin.

“Para pelaku tersebut, ditangkap atas laporan dari pihak Mall Boemi Kedaton (MBK) Bandarlampung. Selain keenam pelaku, masih ada satu pelaku lain berinisial DN yang saat ini masih diburu petugas,”kata Kapolsek Kedaton, Kompol Daud kepada lampungterkini.com, Senin (20/1/2020).

Dari penangkapan para pelaku tersebut, Kompol Daud, diamankan barang bukti satu buah kardus berisi susu bayi dari berbagai merk, shampoo berbagai merk, mixer, spidol serta satu unit kendaraan mobil Suzuki APV plat nomor B 1609 KOW yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian.

“Keenam pelaku bersama barang bukti yang disita, saat ini sudah diamankan di Mapolsek Kedaton guna dilakukan pengembangan lebih lanjut kasusnya,”ujarnya.

Kompol Daud mengutarakan, awalnya, petugas menangkap salah satu pelaku bernama Susana saat masih berada di Mall Boemi Kedaton (MBK). Hasil pengembangan, petugas menangkap lima pelaku lain, yakni Mujiantoro, Eko Leo Putra alias Rizal, Maria Gorenti, Mimin dan Yusnia saat berada di Pelabuhan penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan.

“Kelima pelaku yang ditangkap tersebut, mereka hendak kabur dan kembali ke Jakarta melalui jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni. Komplotan spesialis pencurian di pusat perbenjalaan (swalayan) ini, merupakan warga asal Jakarta,”bebernya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Kompol Daud, komplotan pencurian asal Jakarta ini, sudah empat kali beraksi di wilayah Lampung. Dua aksi mereka, dilakukan pada hari yang sama tapi pagi harinya yakni di Chandra Supermarket Pringsewu. Kemudian  Sore harinya, beraksi di Mall Boemi Kedaton (MBK) Bandarlampung.

“Saat beraksi, perannya berbeda-berbeda. Ada yang mengawasi sistuasi, mengambil barang, mengecoh karyawan swalayan dan membawa barang hasil curian ke mobil. Agar aksinya tidak diketahui, mereka (pelaku) memodifikasi pakaian wanita yang dikenakannya agar dapat memasukkan barang hasil curian serta mengelabui petugas dan karyawan swalayan,”terangnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. (Z4s)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.