Sarang Bandar Sabu Digrebek, 29 Orang Ditangkap Polda Lampung

by -860 Views
29 orang dimanakan petugas Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung pasca penggrebekan di Pekon Ampai, Telukbetung Timur, Bandarlampung yang disinyalir tempat bandar narkoba, pada Jumat (17/1/2020) siang lalu. (foto. Dok. Ditres Narkoba Polda Lampung)

BANDARLAMPUNG–Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, menggrebek Pekon Ampai, Telukbetung Timur, Bandarlampung yang disinyalir sebagai tempat penyalahgunaan narkoba di Kota Bandarlampung, pada Jumat (17/1/2020) siang lalu.

Dari penggrebekan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 29 orang. Dari 29 orang yang diamankan, 19 orang yang positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen mengatakan, pihaknya melakukan sweeping atau razia di daerah Ampai, Telukbetung Timur tersebut, untuk mengejar seorang bandar dan  sekaligus sebagai pengedar narkoba buronan (DPO) berinisial L.

“Dari 29 orang yang diamankan, penyidik mengambil urine mereka masing-masing dan hasilnya hanya 19 orang yang positif memakai narkoba. Sedangkan lainnya negative, dan disinyalir semuanya ini mau membeli narkoba dan ini masih Kami kembangkan lagi,”ujarnya, Senin (20/1/2020).

Petugas Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, saat melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang yang diamankan dalam penggrebekan di Pekon Ampai, Telukbetung Timur, Bandarlampung, pada Jumat (17/1/2020) siang lalu. (foto. Dok. Ditres Narkoba Polda Lampung)

Dikatakannya, 29 orang yang diamankan tersebut, patut diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, yang mana mereka mau menjual dan membeli narkotika jenis sabu-sabu.

“Hasil introgasi dari para terduga yang diamankan, mereka mengakui mau membeli narkoba kepada L (DPO) yang merupakan sudah menjadi target kami,”jelasnya.

Mantan Kepala SPN Polda Lampung ini mengutarakan, pengejaran terhadap target L (DPO) tersebut, dilakukan berdarkan hasil pengungkapan perkara sebelumnya. Pada Jumat (17/1/2020) pagi lalu sekitar pukul 09.00 WIB, petugas menangkap Natha Wirya (32) di rumahnya di Perum waway Blok E Kelurahan Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti  12 paket sabu, satu bundel plastik klip bekas pakai dan alat isap sabu,”ungkapnya.

Kemudian pada hari yang sama, Jumat (17/1/2020) pagi sekitar pukul 09.20 WIB, petugas menangkap Rizki Ridho (27) dan Ismawati (22), warga Telukpandan, Pesawaran saat keduanya berada disebuah kontrakan di Jalan Lada, Kelurahan Gedongmeneng, Kecamatan Rajabasa, BAndarlampung.

“Hasil penggeledahan dari kedua tersangka, ditemukan dua paket sabu dan satu bungkus serbuk warna biru pil ekstasi. Keduanya mengakui, mendapatkan paket sabu tersebut dari L (DPO),”pungkasnya. (Z4s)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.