Buronan Begal Modus Nyaru jadi Polisi Dihadiahi Timah Panas

by -797 Views
Tersangka Erwin (22), warga Pekon Menggala, Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus DPO pembegalan modus nyaru jadi anggota polisi dihadiahi timah panas oleh Tim Tekab 308 Polres Tanggamus. (Photo: Humas Polres Tanggamus)

TANGGAMUS–Buronan pelaku pembegalan yang menyaru sebagai anggota polisi setiap melakukan aksinya, dibekuk Tim Tekab 308 Polres Tanggamus bersama Polsek Pugung saat pelaku akan melakukan aksi pencurian sepeda motor di lokasi parkiran Pasar Wonosobo, Tanggamus, pada Jumat (17/1/2020) siang lalu sekitar pukul 14.30 WIB.

Tersangka yang ditangkap tersebut adalah, Erwin (22), warga Pekon Menggala, Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus. Petugas melumpuhkan tersangka dengan timah panas di kakinya, karena berupaya kabur dan melakukan perlawanan saat ditangkap.

“Tersangka Erwin kami tangkap, dua hari lalu saat dia (tersangka) akan melakukan aksi pencurian sepeda motor di Pasar Wonosobo. Tersangka, merupakan buronan kasus pembegalan,” kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas melalui pesan WhatsApp kepada lampungterkini.com, Minggu (19/1/2020) malam.

AKP Edi Qorinas mengatakan, pada saat petugas sedang melakukan pengembangan mencari barang bukti kendaraan yang digunakan, tersangka Erwin tersebut berusaha kabur dan melawan sehingga membahayakan petugas dan juga warga.

“Petugas, melumpuhkan tersangka dengan tembakan di kaki kirinya untuk menghentikan keberingasan tersangka,”ungkapnya.

Penangkapan tersangka, kata AKP Edi Qorinas, berdasarkan laporan korban AS (17), warga Kecamatan Airnaningan, pada 12 September 2019 lalu. Tersangka Erwin bersama rekannya bernama Abnan (31), warga Pekon Kagungan, Kotaagung Timur yang lebih dulu ditangkap melakukan perampasan sepeda motor Honda Beat BE 7539 UI dan ponsel merk Xiomi Type A5 milik korban dengan mengaku sebagai anggota polisi.

“Modusnya, menghentikan sepeda motor korban saat melintas di Jalinbar Kecamatan Pugung. Lalu membawa lorban ke lokasi sepi, dan ditempat itulah para tersangka berpura-pura menanyakan surat-surat kendaraan. Tidak hanya itu saja, tersangka mengancam korban menggunakan senjata tajam dan merampas motor korban,”terangnya.

Dikatakannya, kasus tersebut, saat ini masih dilakukan pengembangan. Pasalanya, selain tersangka Erwin dan Abnan masih ada dua tersangka lain yang saat ini masih dalam pengejaran petugas dan sudag ditetapkan sebagai DPO.

“Untuk identitas dua tersangka yang belum tertangkap, sudah kami kantongi dan saya mengimbau agar segera menyerahkan diri karena kami akan terus memburunya jika perlu dilakukan tindakan tegas dan terkur,”pungkasnya.

Saat ini tersangka dan bukti hasil kejahatan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam plat nomor B 3045 NXG, diamankan di Mapolsek Pugung guna penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun. (Z4s)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.