Plt Dirut RSUD Ryacudu Lampung Utara Nyaris Ditusuk Badik Bawahannya

by -803 Views
Gambar ilustrasi

LAMPUNG UTARA-Syah Indra Husada Lubis, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ryacudu Lampung Utara nyaris menjadi korban penusukan diruangannya sendiri yang dilakukan oleh bawahannya sendiri berinisial En, Kamis (15/2/2020).

Atas kejadian yang nyaris merenggut nyawanya tersebut, Syah Indra Husada Lubis melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Lampung Utara. Kini, En berikut barang bukti sebilah badik telah diamankan petugas Satreskrim Polres Lampung Utara.

informasi yang didapat lampungterkini.com, kejadian tersebut bermula ketika En menemui atasannya itu di ruang kerjanya. Saat itu, En hendak meminta Syah Indra selaku atasannya untuk menandatangani berkas penilaian kinerjanya sebagai syarat kenaikan pangkat.

Akan tetapi, Syah Indra belum mau menandatangani berkas tersebut karena ia ingin berdiskusi terlebih dulu dengan yang bersangkutan. Sikap Syah Indra inilah, yang diduga memantik emosi En

“Dia (En) langsung marah, tiba-tiba langsung mengeluarkan badik (senjata tajam),” kata Syah Indra saat ditemui usai kejadian, Kamis (15/2/2020).

Untungnya, lanjut Syah Indra, saat kejadian itu ada salah seorang bawahannya yang lain di ruangan itu. Bawahannya itu, dengan sigap menahan aksi En yang masih terlihat emosi dan sempat mengancam akan mendatangi rumahnya dan melukainya meski telah dibawa ke luar dari ruangan.

“En ini terus mengancam saya dan akan mendatangi rumah saya, bahkan dia (En) juga akan melukai saya,”ungkapnya.

Sementara En menampik jika dikatakan kalau dirinya hendak melukai dan mengancam atasannya tersebut. Menurutnya, meski emosi, namun senjata tajam yang kebetulan ia bawa secara tidak sengaja itu tidak pernah dikeluarkan dari tas miliknya.

“Sajam itu tidak sengaja terbawa, karena saya inikan mau pindah rumah hari ini dan senjata itu lupa saya taruh dirumah saya yang baru,”ucapnya.

Menyikapi kejadian tersebut, Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Hendrik saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih mendalami laporan dari pelapor Syah Indra. Jika terbukti, yang bersangkutan (En) terancam hukuman pidana penjara 11 tahun.

“Bila terbukti, En akan dijerat pasal 335 KUHP tentang pengancamam serta UU Darurat, dengan dengan ancaman hukumannya 11 tahun penjara,”jelasnya. (Nda)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.