Rampas Ponsel Mahasiswi Poltekkes di Jalan ZA Pagar Alam, Dua Bandit Spesialis Jambret Dibekuk

by -889 Views
Dua bandit spesialis pelaku penjambretan, Rendi (25) dan Hambali (23) yang diamankan petugas Polsek Kedaton. (Foto: Humas Polsek Kedaton)

BANDARLAMPUNG-Dua bandit spesialis jambret, Rendi (25) dan Hambali (23) diringkus petugas Polsek Kedaton usai melakukan aksinya di Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Labuhan Ratu, Bandarlampung, Rabu (15/1/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolsek Kedaton, Kompol Daud mengatakan, pelaku jambret Rendi dan Hambali tersebut, ditangkap usai melakukan aksi penjambretan terhadap korban Ayu (19), mahasiswi Poltekkes Tanjungkarang di Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Labuhan Ratu tepatnya di dekat Kampus Universitas Bandar Lampung (UBL).

“Penangkapan kedua pelaku, Rabu sore kemarin usai keduanya menjambret ponsel milik korban. Saat penangkapan, petugas dibantu dengan warga,”ujarnya dalam rilis yang diterima lampungterkini.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (16/1/2020).

Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam tanpa plat nomor kendaraan milik pelaku, dan digunakan oleh kedua pelaku untuk melakukan aksi kejahatan.

Kompol Daud mengutarakan, ketika akan ditangkap, kedua pelaku ini sempat berusaha kabur dengan melompati sebuah parit, sehingga barang dari hasil kejahatannya terjatuh ke dalam air. Hingga akhirnya, kedua pelaku tersebut berhasil ditangkap.

“Jadi saat dikejar, kedua pelaku ini melompati parit dan ponsel milik korban terjatuh. Ponsel tersebut, saat ini masih dilakukan pencarian,”ungkapnya.

Untuk modusnya, kata Kompol Daud, pelaku menggunakan sepeda motor dan memepet motor korban. Kemudian merampas barang berharga milik korban, berupa ponsel yang diletakkan di dashboard sepeda motor. Sasaran barang berharga lainnya, seperti tas yang diselempangkan di samping badan korban.

“Kedua pelaku kerap melakukan aksi penjambretan di seputar Jalan ZA Pagar Alam, disinyalir keduanya juga melakukan aksi serupa di TKP lainnya di Kota Bandarlampung. Yang jelas, saat ini kasus tersebut  masih kita kembangkan,”terangnya.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun. (Z4s)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.