Jadi Tempat Transaksi Narkoba, Rumah di Terusan Nyunyai Digrebek Polisi

by -988 Views
Imam Safe’I (26), pelaku pengedar narkoba yang dibekuk Polsek Terusan Nyunyai Polres Lampung Tengah. (foto: Humas Polsek Terusan Nyunyai)

LAMPUNG TENGAH-Polsek Terusan Nyunyai Polres Lampung Tengah, menggrebek sebuah rumah di Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nyunyai, Lampung Tengah yang dijadikan tempat transaksi narkoba, Rabu (15/1/2020) sore kemarin sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam penggrebekan tersebut, polisi mengamankan pelaku Imam Safe’I (26) dan barang bukti sebanyak 15 plastik kecil berisi sabu-sabu senilai Rp 3 juta, satu buah sekop dari sedotan plastik, satu buah jaket levis dan satu buah dompet.

“Penangkapan tersangka Imam, bermula ketika petugas sedang melaksanakan hunting di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Gunung Batin,”kata Kapolsek Terusan Nyunyai, Iptu Edi Suhendra mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP I Made Rasma kepada lampungterkini.com, Kamis (16/1/2020).

Pada saat itu, kata Iptu Edi Suhendra, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya orang sedang mengedarkan narkoba di sebuah rumah di Kampung Gunung Batin Udik. Saat itu juga, petugas langsung melakukan penggrebekan di rumah tersebut dan mengamankan pelaku Imam Safe’i.

Barang bukti 15 plastik kecil berisi sabu-sabu senilai Rp 3 juta, satu buah sekop dari sedotan plastik, satu buah jaket levis dan satu buah dompet yang diamankan Polsek Terusan Nyunyai dari pelaku Imam Safe’I (26) dari penggrebekan di rumahnya. (foto: Humas Polsek Terusan Nyunyai)

“Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba siap edar sebanyak 15 paket kecil, satu buah plastik klip bening ukuran sedang, sekop dari sedotan plastik dan satu buah dompet. Brang bukti paket narkoba itu, ditemukan di saku jaket levis yang dikenakan pelaku,”terangnya.

Selanjutnya, pelaku dan sejumlah barang bukti yang disita, dibawa ke Mapolsek Terusan Nyunyai guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Melihat barang bukti yang disita, pelaku disinyalir sebagai kurir ataupun pengedar barang haram (sabu) tersebut. Namun, kami masih mengembangkan kasusnya untuk mengungkap siapa pemasoknya,”pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara  5 hingga 20 tahun. (Z4s)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.