Korupsi RSUD Pesawaran P21 dan Jerat 3 Tersangka, Polda Lampung Limpahkan ke JPU

by -808 Views
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kabag Wasidik Reserse Kriminal Khusus AKBP Fauzi dan Kasubid Penmas AKBP Yunia tunjukkan barang bukti yang disita dari perkara Korupsi pembangunan ruang rawat inap lantai 2 dan 3 RSUD Pesawaran di ruang loby Ditreskrimsus Polda Lampung, Rabu (15/1/2020).

BANDARLAMPUNG—Sempat berjalan lama perkara korupsi pembangunan ruang rawat inap lantai 2 dan 3 RSUD Pesawaran dengan nilai kontrak Rp 33,8 miliar tahun anggaran 2018, akhirnya dinyatakan lengkap (P21). Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung akan melimpahkan perkara korupsi tersebut ke tahap penuntutan Kejati Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan ruang rawat inap lantai 2 dan 3 RSUD Pesawaran tahun 2018, menjerat tiga orang tersangka dan perkara ini dinyatakan lengkap (P21) dan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung.

“Ketiga tersangka ini adalah berinisial TU, RIP dan J. Peran ketiganya, yakni sebagai PPK, Kontraktor dan Konsultan jasa pengawawasan. Ketiganya terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan gedung ruang rawat inap RSUD Pesawaran,”ujarnya saat ekspose perkara tersebut di ruang loby Ditreskrimsus Polda Lampung didampingi Kabag Wasidik Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Fauzi dan Kasubid Penmas, AKBP Yunia, Rabu (15/1/2020).

Dikatakannya, dengan lengkapnya berkas perkara korupsi tersebut, akan dilakukan pelimpahan berkas perkara dan tersangka  ke tahap penuntutan ke JPU Kejati Lampung.

“Berkas perkaranya sudah lengkap (21), dan hari ini dilimpahkan ke Kejaksaan. Untuk barang bukti yang disita dari perkara korupsi ini, uang tunai Rp 590 juta, empat unut ponsel dan dokumen yang berkaitan dengan pengadaan,”ungkapnya.

Uang tunai Rp 590 juta barang bukti yang disita dari perkara korupsi pembangunan ruang rawat inap lantai 2 dan 3 RSUD Pesawaran

Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengutarakan, ketiga tersangka ini, telah memainkan anggaran pembangunan gedung rawat inap lantai 2 dan 3 RSUD Pesawaran. Berdasarkan dari hasil pemeriksaan dan berdasarkan fakta yang diungkap, ditemukan adanya penyelewengan anggaran dilakukan ketiga tersangka dengan cara mengondisikan kegiatan lelang.

“Tindak pidana korupsi yang dilakukan, mengarahkan kegiatan konsultasi sampai pembangunan kepada rekanan dengan cara mengkondisikan lelang,”bebernya.

Selain mengkondisikan lelang, lanjut Pandra, adanya temuan juga bahwa pembangunan gedung rawat inap RSUD Pesawaran tersebut, tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ada pada kontrak pekerjaan. Nilai kontrak pembangunan gedung rawat inap RSUD Pesawaran Rp 33.812.145.000, jadi pembangunan gedung tersebut tidak sesuai dengan RAB yang ada pada nilai kontrak pekerjaan.

“Akibat perbuatan mereka, menimbulkan adanya kerugian negara atas jasa konsultasi perencanaan dan pengawasan serta pengadaan gedung rawat inap RSUD Pesawaran berdasarkan LHP investigasi BPK RI ditemukan adanya kerugian sebesar Rp 4.896.116.264,”terangnya.

Dari kerugian sebesar Rp 4 miliar itu, Ditreskrimsus Polda Lampung selamatkan uang negara sebesar Rp 590 juta sebagai barang bukti dari perkara korupsi pembangunan ruang rawat inap RSUD Pesawaran.

Akibat perbuatannya, ketiganya disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah UU RI No. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Z4s)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.