Melawan dan Sabet Perut Polisi Pakai Badik, Door.! DPO Pengedar Narkoba Roboh

by -1044 Views
Tersangka DPO pengedar narkoba, Anhar yang dilumpuhkan timah panas saat diberikan perawatan medis di RSUD Batin Mangunang, Kotaagung, Tanggamus. (Foto: Humas Polres Tanggamus)

TANGGAMUS–Penangkapan DPO pengedar narkoba, Anhar (39), warga Pekon Waygelang, Kecamatan Kotaagung, berlangsung dramastis. Tersangka dilumpuhkan timah panas karena melakukan perlawanan dengan badik saat ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus, Rabu (8/1/2020) pagi kemarin sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Hendra Gunawan mengatakan, tersangka Anhar ditangkap di Pekon Waygelang, Kecamatan Kotaagung di rumah tersangka WA (DPO) Rabu pagi kemarin sekitar pukul 10.00 WIB.

“Saat akan ditangkap, tersangka Anhar melakukan perlawanan berusaha menyerang petugas yang akan menangkapnya menggunakan dua bilah badik,”ujarnya kepada lampungterkini.com, Kamis (9/1/2020).

Dikatakannya, Penangkapan tersangka, sudah menjadi target operasi karena tersangka merupakan buronan pengedar narkoba.

Bahkan saat penangkapan, kata  AKP Hendra Gunawan, sempat terjadi pergumulan antara petugas dan tersangka hingga mengakibatkan petugas terkena sabetan senjata tajam jenis pada bagian perutnya, dan beruntungnya petugas yang terkena sabetan badik tersangka menggenakan rompi pelindung badan.

“Karena sudah membahayakan tindakan tegas dilakukan, tersangka dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kirinya dan menyita barang bukti dua bilah badik yang digunakan tersangka untuk menyerang petugas,”ungkapnya.

Barang bukti lain yang disita dari penangkapan tersangka, tujuh paket sabu-sabu seberat 1,63 gram, uang tunai Rp 1 juta diduga hasil penjualan narkoba, satu unit ponsel, plastik klip kecil dan kotak rokok.

“Barang bukti tersebut, diamankan dari dalam tas tersangka Anhar. Saat ini tersangka dan barang yang disita, diamankan di Mapolres Tanggamus guna pengembangan lebih lanjut,”bebernya.

AKP Hendra Gunawan mengutarakan, penetapan DPO tersangka Anhar, berdasar hasil pengembangan dari penangkapan tersangka Aroni Arawansyah alias Baduy (40), warga Pekon Negeriratu, Kecamatan Kotaagung yang ditangkap lebih dulu di Pekon Kotabatu, Kecamatan Kotaagung pada 2 Desember 2019 lalu.

“Dari tersangka Baduny, disita barang bukti lima paket sabu-sabu dan pengakuan Baduy inilah bahwa paket sabu-sabu itu didapat dari tersangka Anhar,”terangnya.

Selanjutnya, pihaknya melakukan pengembangan dan didapat informasi keberadaan tersangka Anhar berda di kediaman WA di Pekon Waygelang, Kecamatan Kotaagung. Saat itu juga petugas melakukan penyergapan, namun WA berhasil kabur melalui pintu belakang rumah saat petugas datang.

“Kasus ini masih kita kembangkan, selain memburu tersangka WA juga mendalami siapa bandar atau pemasok barang haram (sabu) tersebut,”pungkasnya. (Z4s)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.