Curi 21 Unit Komputer SMPN 1 Palas, Oknum ASN Dibekuk Polisi

by -816 Views
Jainal Abidin (49) Oknum ASN pelaku pencurian, warga Dusun II, Desa Palas Pasemah Kecamatan Palas, Lampung Selatan diamankan bersama barang bukti puluhan unit komputer hasil curian.

LAMPUNG SELATAN-Petugas Unit Reskrim Polsek Palas dan Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan, menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN pelaku pembobolan laboratorium komputer SMPN 1 Palas di sebuah rumah kontrakan di Dusun Karang Jaya, Desa Baktirasa, Kecamatan Sragi, Jumat malam (3/1/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.

Oknum ASN pelaku pencurian yang ditangkap itu adalah, Jainal Abidin (49), warga Dusun II, Desa Palas Pasemah Kecamatan Palas, Lampung Selatan.

“Pelaku Jainal Abidin ini, kami tangkap di rumah kontrakannya Jumat malam kemarin sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun Karang Jaya, Desa Baktirasa, Kecamatan Sragi. Pelaku yang ditangkap ini, merupakan oknum ASN,”kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Eddie Purnomo melalui Kapolsek Palas, Iptu M Sari Akip, Sabtu (4/1/2020).

Dari penangkapan pelaku, kata Iptu M Sari Akip, diamankan barang bukti berupa 21 unit PC Lenovo A10 V530, 5 APC Smart-UPS Online V (SRV1KL), 1 unit printer merk Cannon Pixma G3010, 1 unit server Lenovo Think System ST50 dan 1 unit kendaraan roda empat jenis Pick-Up Merk Suzuki New Carry warna hitam plat nomor BE 8120 YY.

“Akibat ulah pelaku, pihak sekolah mengalami kerugian senilai Rp 200 juta. Saat ini pelaku dan barang bukti yang disita, diamankan di Mapolres Lampung Selatan guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.

Iptu M Sari Akip mengutarakan, pelaku membobol ruang Laboratorium komputer SMP N 1 Palas, dengan cara merusak tiga buah kunci gembok. Aksi pencurian itu, dilakukan pelaku pada Selasa (31/12/2019) dini hari sekitar pukul 05.00 WIB.

Setelah berhasil masuk, kata Iptu M Sari Akip, pelaku menggasak 21 unit komputer dekstop merk Lenovo, 1 unit printer, 5 unit UPS dan 1 unit resiver. Pelaku membawa barang-barang  hasil curian tersebut, memggunakan kendaraan miliknya yakni mobil Pick Up Merk Suzuki New Carry warna hitam dengan plat nomor  BE-8120-YY.

“Barang-barang hasil curian itu, dibawa pelaku ke wilayah Sragi dan pelaku menitipkanya  di rumah rekannya bernama Agus yang berhasil melarikan diri,”terangnya.

Dikatakannya, akibat dari perbuatannya, pelaku oknum ASN tersebut dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun. (Her)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.