AJI-LBH Pers Lampung Merilis Pelanggaran Kebebasan Pers Sepanjang 2019

by -532 Views
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung bersama LBH Pers Lampung saat gelar diskusi akhir tahun bertajuk "2020: Meneropong Independensi Media dan Kebebasan Berekspresi di Lampung" di Embun Coffee, Pahoman, Bandar Lampung, Senin (30/12/2019).

BANDARLAMPUNG-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung bersama LBH Pers Lampung merilis data kekerasan terhadap jurnalis. Hal tersebut terungkap dalam diskusi akhir tahun bertajuk “2020: Meneropong Independensi Media dan Kebebasan Berekspresi di Lampung” di Embun Coffee, Pahoman, Bandar Lampung, Senin (30/12/2019).

Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho mengatakan, terdapat enam kasus terkait kebebasan pers di Lampung selama 2019. Rinciannya, dua kasus intimidasi terhadap jurnalis, satu kasus pengusiran jurnalis, satu kasus pelarangan peliputan, satu kasus pelecehan profesi jurnalis dan satu kasus etik.

Kemudian, AJI juga mendata 12 jurnalis mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pers Mahasiswa Lampung (APML) saat meliput aksi demonstrasi di gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, 24 September lalu. Semuanya terkena gas airmata, bahkan seorang di antara mereka pingsan.

Selain itu, AJI mencatat satu kasus terkait kebebasan ekspresi. Kasus dimaksud, yakni pembubaran acara menonton bareng (nobar) film “Kucumbu Tubuh Indahku” di gedung Dewan Kesenian Lampung (DKL), November 2019.

“Mengapa kami mendata kasus kebebasan ekspresi? Karena salah satu misi AJI adalah mengembangkan demokrasi dan keberagaman,” kata Hendry melalui rilisnya yang diterima lampungterkini.com, Selasa (31/12/2019).

Pada forum tersebut, Hendry menampik rumor bahwa AJI menerima dana hibah dari Pemkot Bandar Lampung. Dia menegaskan, AJI tidak menerima dana APBD maupun APBN dan dari pihak swasta yang terindikasi terlibat sejumlah pelanggaran korupsi, kejahatan lingkungan, Hak Asasi Manusia (HAM) dan kejahatan perburuhan. Sikap tersebut, sebagai bentuk AJI tetap menjaga independensi.

“AJI mengharamkan anggotanya menerima ‘amplop’. Laporkan bila mengetahui. AJI sangat tegas untuk hal-hal prinsipil. Bahkan, kami mencabut Kamaroeddin Award (penghargaan AJI Bandar Lampung) yang pernah diberikan kepada salah satu jurnalis senior karena perilakunya bertentangan dengan nilai-nilai AJI,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur LBH Pers Lampung, Hanafi Sampurna menyatakan, pers di Lampung harus menjaga muruah jurnalisme, terutama pada 2020 yang merupakan tahun politik. Jangan sampai muruah tergadaikan hanya dengan iklan-iklan politik jelang pilkada.

“Jika media sudah mejadi partisan dan tidak independen, ada kerugian publik untuk mendapatkan informasi. Terkait kebebasan berekspresi, menjadi ikhtiar kita bersama untuk menjaganya dan kita berharap tahun 2020 kejadian ini tidak terulang,” kata dia.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.