Polda Lampung Bongkar Home Industri Senpi Rakitan di Lampung Timur

by -365 Views
Kapolda Lampung, Irjen Pol Purwadi Arianto didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dan Wadir Reskrimum, AKBP Adrian Indra Nurinta saat gelar ekspos di Mapolda Lampung, Senin (30/12/2019).

BANDARLAMPUNG-Tim Tekab 308 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, menggerebek rumah yang dijadikan tempat industri rumahan (home industry) pembuatan senjata api rakitan (senpira) di wilayah Kabupaten Lampung Timur, pada Rabu 25 Desember 2019 lalu.

Dalam penggrebekan itu, polisi mengamankan salah seorang tersangka berinisial FW (47), warga Sukada Ilir, Lampung Timur. Dari rumah tersangka, disita sejumlah bahan dan alat produksi yang digunakan oleh tersangka untuk membuat senpi rakitan serta barang bukti narkoba.

“Tersangka FW ini berhasil ditangkap oleh tim Tekab 308 Polda Lampung di rumahnya di Sukadana Ilir, Lampung Timur, bebrapa hari lalu. Penangkapan tersangka, berkat kerja keras tim Tekab 308 Polda Lampung dan informasi dari masyarakat,”kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Purwadi Arianto didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dan Wadir Reskrimum, AKBP Adrian Indra Nurinta saat gelar ekspos di Mapolda Lampung, Senin (30/12/2019).

Irjen Pol Purwadi Arianto mengatakan, tersangka FW yang ditangkap ini, merupakan pemilik rumah yang dijadikan tempat untuk pembuatan senpi rakitan dan tersangka juga sekaligus pembuat senpi rakitan.

“Barang bukti yang diamankan dari tersangka FW, beberapa pucuk senpi rakitan laras pendek salah satunya jenis revolver dan senjata laras panjang, lalu bahan-bahan untuk membuat senpi dan berbagai alat untuk membuat senpi rakitan,”ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Irjen Pol Purwadi Arianto, tersangka FW mulai beroperasi membuat senpi rakitan sejak tahun 2016 lalu. Tersangka memproduksi senpi rakitan, berdasarkan pesanan baik secara langsung maupun melalui media sosial dan satu pucuknya dijual seharga Rp 2 juta hingga Rp 5 juta.

“Kasus ini masih dalam pengembangan, untuk mengetahui berapa jumlah senpi yang sudah diproduksi tersangka selama kurun waktu empat tahun tersebut, termasuk pemesan yang sudah memesan senpi dari tersangka agar segera menyerahkan diri,”terang orang nomor satu di Polda Lampung ini.

Dikatakannya, untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.

Sementara tersangka FW mengaku, dirinya bisa merakit senjata api belajar sendiri setelah melihat dari Youtube. Sementara buat senpinya, kalau ada yang pesan saja.

“Kalau kerja saya hari-harinya tukang las buat pintu pagar dan lainnya. Bisa buat senpi rakitan, tidak ada yang mengajari saya belajar sendiri dan cara buatnya saya lihat di Youtube,”ucapnya.

Saat ditanya sudah berapa banyak senpi yang sudah dibuat, FW mengaku tidak mengingatnya berapa jumlah senpi rakitan yang sudah ia buat.

“Tidak ingat berapa jumlahnya, karena saya tidak pernah mengingatnya,”ungkapnya. (Z4s)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.