PLN UPP Lampung Tetapkan Nilai Lahan Gardu Induk

by -695 Views

KALIANDA – PLN UPP Lampung umumkan penetapan nilai ganti rugi lahan, penindak lanjutan rencana pembangunan Gardu Induk (GI) 150 KV Di lahan sekitar 2 hektar milik enam warga Desa Talangbaru, Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan.

Manajer Pertanahan PLN UPP Lampung Chotib Hari menjelaskan pembangunan GI dengan kapasitas 150 KV merupakan jalur Sebalang-Kalianda untuk memperbaiki tegangan listrik di areal tersebut. “GI ini motong jalur listrik, untuk back up tegangan Sidomulyo dan sekitarnya,”ujarnya, Jumat 6 Desember 2019.

Setelah pengumuman nilai ganti rugi, tahapan selanjutnya membayar uang ganti rugi kepada warga pemilik lahan dengan cara di transfer ke rekening masing-masing. “Pengumuman nilai tidak disampaikan ke publik, tapi disampaikan langsung kepada warga pemilik lahan,”imbuhnya.

Besaran jumlah ganti rugi dilakukan tim apresial dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) dengan berbagai variabel salah satunya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Saya disini hanya mendampingi, karena berkaitan penggunaan anggaran negara,” kata Jaksa Pengacara Negara, Kejati Lampung, Fahmi.

Sementara itu, Camat Sidomulyo Rendy Eko Supriyatno menjelaskan pembangunan GI merupakan salah satu program strategis nasional. “Pembangunan GI ini untuk hajat orang banyak, saya harapkan masyarakat mendukung program pemerintah pusat ini,”pungkasnya.

Hal senada di katakan Kepala Desa Talangbaru Ahmadi, lahan yang akan dibangun merupakan kebun milik enam warga. “Lahan perkebunan yang akan dibangun GI, sebelum ganti rugi lahan, pihak PLN sudah sosialisasi mengenai rencana pembangunan tersebut, dan pada dasar nya sejak awal warga mau, dengan syarat harga nya sesuai,” paparnya. (heri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.