Penyerapan DD Tahap III Lamsel Diprediksi Tak Maksimal

by -870 Views

KALIANDA – Penyerapan dana desa (DD) tahap III tahun anggaran 2019 oleh desa di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) diprediksi tidak akan berjalan maksimal.

Mengingat penyaluran DD termin terakhir ini terlaksana pada minggu ketiga November dan hanya menyisakan waktu pelaksanaan di lapangan dan pelaporan administrasi kurang lebih 1 bulan.

Alhasil, keterlambatan pencairan dana tersebut akan berdampak pada pelaporan penggunaan dana berikutnya yang harus segera disetor untuk kepentingan pencairan dana desa di tahun depan. Serta program yang harus terburu-buru dijalankan untuk memenuhi laporan agar tepat waktu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lampung Selatan, Rohadian dihubungi membenarkan jika penyaluran tahap III terlaksana pada akhir November. Rohadian mengatakan, dari 256 desa di Lamsel ada 27 desa yang belum menerima DD tahap III dikarenakan belum melengkapi persyaratan proposal pencairan.

Meski begitu Rohadian mengaku optimis penyerapan DD tahap III bisa berjalan maksimal meski sisa waktu yang mepet.
” Insya Allah bisa diserap (100℅) semua. Kami akan mengumpulkan pendamping desa supaya bantu perangkat desa yang kerjanya masih lambat,” ujar Rohadian, Sabtu (23/11/2019).

Untuk 27 desa yang belum menyetorkan proposal pencairan, terus Rohadian, antara lain Kecamatan Tanjungsari 5 desa, Natar 6 desa, Kalianda 5 desa, Katibung 1 desa, Penengahan 2 desa, Palas 2 desa, Ketapang 1 desa, Rajabasa 1 desa, Candipuro 1 desa, Bakauheni 1 desa dan Waysulan 1 desa.
“Dari 27 desa itu, target kami 13 desa sudah bisa cair pada Selasa (26/11) depan,” imbuh Rohadian.

Kendati begitu, Rohadian menolak menjawab terkait penyaluran DD tahap III ini baru terlaksana pada 20 November. Rohadian juga tidak menampik jika penyaluran DD tidak terganggu dengan desa-desa lain yang belum lengkap persyaratan pencairan.    “Ya memang tidak menggangu desa lain yang sudah lengkap persyaratannya,” tukasnya singkat.

Sebelumnya, Penyaluran Dana Desa (DD) termin III tahun anggaran 2019 di Kabupaten Lampung Selatan tersendat. Biasanya pencairan DD tahap III terlaksana pada Juli atau paling lambat akhir September setiap tahunnya.

Sesuai mekanisme, DD yang telah disalurkan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah), tidak boleh mengendap dalam tempo paling lama 7 hari. Jika hal tersebut terjadi, maka Pemerintah Daerah bisa dikenakan sanksi. Apa lagi pengendapan dana dikarenakan dialihkan dan dikelola pemda.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Intji Indriati saat dihubungi melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa penyaluran DD merupakan wewenang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). “Itu domainnya dinas PMD ya,” Sebut dia singkat, Jumat (22/11/2019). (row-heri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.